Pemilik NIK KTP Wajib Penuhi Syarat untuk Terima Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000 Tahap 1, Cek Selengkapnya!

Kamis 02 Jan 2025, 10:50 WIB
Pemilik NIK KTP wajib penuhi syarat untuk terima bantuan pangan non tunai Rp400.000 tahap 1. (Foto: Shandra/Poskota)

Pemilik NIK KTP wajib penuhi syarat untuk terima bantuan pangan non tunai Rp400.000 tahap 1. (Foto: Shandra/Poskota)

Demikian informasi lengkap mengenai syarat untuk pemilik NIK KTP agar bisa menerima saldo dana bansos BPNT tahap 1.

Disclaimer : Pemilik NIK KTP tentu dapat terima bansos pemerintah ini, namun dengan syarat sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.

Selain itu, nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial. 

Berita Terkait

News Update