Pemilik NIK KTP Wajib Penuhi Syarat untuk Terima Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000 Tahap 1, Cek Selengkapnya!

Kamis 02 Jan 2025, 10:50 WIB
Pemilik NIK KTP wajib penuhi syarat untuk terima bantuan pangan non tunai Rp400.000 tahap 1. (Foto: Shandra/Poskota)

Pemilik NIK KTP wajib penuhi syarat untuk terima bantuan pangan non tunai Rp400.000 tahap 1. (Foto: Shandra/Poskota)

Data penerima harus lolos verifikasi melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan Standing Instruction di akun SIKS-NG.

Undangan Pencairan

Baca Juga: Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Rp400.000 Subsidi Bansos BPNT 2025 Segera Dicairkan untuk Pemilik NIK KTP Terdata, Cek di Sini!

KPM harus menerima undangan resmi dari kantor pos melalui perangkat desa untuk proses pencairan.

Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka KPM tidak akan terdaftar sebagai penerima bantuan.

Jadwal Pencairan Dana Bansos BPNT 2025

Secara umum, bantuan BPNT disalurkan setiap bulan dengan nominal Rp200.000. Namun, ada kalanya penyaluran dilakukan dalam periode dua atau tiga bulan sekaligus.

Dalam kasus ini, jumlah bantuan yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) bisa mencapai Rp400.000 hingga Rp600.000 per pencairan.

Pemerintah biasanya mengumumkan jadwal penyaluran BPNT melalui Dinas Sosial setempat. Informasi juga dapat diperoleh melalui aplikasi Cek Bansos atau pengumuman dari aparat desa.

Mekanisme Penyaluran Dana Bansos BPNT

Baca Juga: Intip! Inilah Cara Daftar Bansos BPNT Melalui Aplikasi Cek Bansos

Saldo dana bansos ini akan disalurkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima. Berikut adalah langkah-langkah pencairannya:

Melalui Bank Penyalur

Penerima bisa mencairkan bantuan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Proses pencairan dapat dilakukan di cabang bank terdekat atau melalui mesin ATM.

Melalui PT POS Indonesia

Selain melalui bank, dana BPNT juga dapat dicairkan melalui PT POS Indonesia.

Berita Terkait

News Update