POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 dengan nominal mencapai Rp400.000. Namun, tidak semua pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP otomatis bisa menerima bantuan ini. Ada sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi agar Anda bisa menjadi salah satu penerima manfaat.
Dana bansos BPNT tahap 1 ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas jangkauan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Selain membantu daya beli, bantuan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup penerima.
Namun, untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran, pemerintah menetapkan berbagai kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Penasaran apa saja syarat yang perlu Anda siapkan? Bagaimana cara mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan ini? Dan kapan bantuan ini akan cair?
Simak informasi lengkapnya agar Anda tidak ketinggalan kesempatan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000 ini!
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga miskin dan rentan.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi keluarga penerima manfaat (KPM). Simak informasinya di bawah sini!
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
Terdaftar di DTKS
NIK pada KTP dan KK keluarga penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terdata di SIKS-NG
Nama penerima wajib tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang dikelola oleh pemerintah daerah.