Pemilik NIK KTP Wajib Penuhi Syarat untuk Terima Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000 Tahap 1, Cek Selengkapnya!

Kamis 02 Jan 2025, 10:50 WIB
Pemilik NIK KTP wajib penuhi syarat untuk terima bantuan pangan non tunai Rp400.000 tahap 1. (Foto: Shandra/Poskota)

Pemilik NIK KTP wajib penuhi syarat untuk terima bantuan pangan non tunai Rp400.000 tahap 1. (Foto: Shandra/Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 dengan nominal mencapai Rp400.000. Namun, tidak semua pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP otomatis bisa menerima bantuan ini. Ada sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi agar Anda bisa menjadi salah satu penerima manfaat.

Dana bansos BPNT tahap 1 ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas jangkauan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Selain membantu daya beli, bantuan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup penerima.

Namun, untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran, pemerintah menetapkan berbagai kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Penasaran apa saja syarat yang perlu Anda siapkan? Bagaimana cara mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan ini? Dan kapan bantuan ini akan cair?

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Elektronik yang Tercatat di DTKS Bisa Terima Bansos BPNT Rp400.000, Pencairan Alokasi Awal Tahun 2025 Begini Informasinya

Simak informasi lengkapnya agar Anda tidak ketinggalan kesempatan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000 ini!

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga miskin dan rentan.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi keluarga penerima manfaat (KPM). Simak informasinya di bawah sini!

Syarat Penerima Bansos BPNT 2025

Terdaftar di DTKS

NIK pada KTP dan KK keluarga penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Terdata di SIKS-NG

Nama penerima wajib tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Lolos Verifikasi Rekening

Berita Terkait

News Update