Dalam kajian tersebut seorang prajurit memang bisa dibekali dengan senjata api namun penggunaannya dibatasi dalam keadaan damai atau non-tempur untuk mencegah penyalahgunaan.
Adapun anggota TNI yang diperbolehkan membawa senpi di luar barak saat keadaan non-tempur ini adalah anggota yang bertugas jaga, latihan, serta anggota intelijen dan pengamanan. Selain itu, di lingkungan satuan tempur pun hanya perwira saja yang diperbolehkan untuk membawa senjata api.
Kolonel Wahyu Wibowo menjelaskan ada beberapa senpi yang bisa dibawa keluar barak, yakni pistol kaliber 45/46, senjata serbu kaliber 5,6, senapan mesin ringan kaliber 12,7, dan senapan mesin berat kaliber 12,7.
Baca Juga: Pelaku dan Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-merak Sempat Kejar-Kejaran
Lebih lanjut, jika ada anggota militer yang telah melakukan penyalahgunaan senjata api, maka akan langsung dikenai pasal hukum pidana.
Meski begitu, identitas pelaku penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak hingga kini belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian.