POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda telah berhasil memenuhi persyaratan di Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025.
Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan penyaluran dana bansos PKH tahap 1 Januari Februari kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satunya dengan memilih NIK e-KTP yang telah mendaftar sebagai penerima bansos PKH 2024 di DTKS.
Pemilihan tersebut dilakukan dengan tujuan, agar bantuan dapat diterima tepat sasaran kepada keluarga prasejahterah, tentunya KPM ini wajib memenuhi persyaratan yang ada di DTKS untuk bisa menerima bansos PKH.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Pemerintah saat ini telah menjadwalkan pencairan bansos PKH 2025 melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan kantor Pos untuk periode bulan Januari Februari.
Nantinya, bagi KPM yang berhasil memenuhi syarat dan bansos tersebut akan diberikan kepada tujuh komponen dengan nominal yang berbeda-beda.
Dilansir dari akun Youtube Bungkas Wae, besaran nominal bantuan PKH akan diberikan sesuai dengan tujuh komponen penerima yang berhasil terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH Bakal Cair pada 2025, Cek Syarat dan Kewajiban Penerima!
"Bantuan PKH itu diberikan sesuai dengan komponen penerima yang terdaftar di DTKS ada tujuh komponen penerima yang dikategorikan layak mendapatkan ini Kemensos juga menetapkan jika KPM PKH bisa mendaftarkan komponen penerima maksimal nomor induk kependudukan Nik dalam satu keluarga." Dikutip dari Youtube Bungkas Wae.
Dana tersebut akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar di PKH 2025.