- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Berusia paling rendah 24 tahun dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri
- Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan psikolog Polri
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat sesuai domisili
- Memiliki keterampilan penggunaan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri
- Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baitelkam Polri
- Memahami peraturan perundang-undangan tentang senjata api
- Memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau akta pendirian perusahaan yang dikeluarkan oleh notaris bagi pengusaha
- Bagi anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat komisaris polisi/mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat inspektur polisi/letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendah-rendahnya golongan/pangkat brigadir polisi/sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan
- Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi
- Tidak sedang menjani proses hukum atau pidana penjara
- Tidak pernah melakukan tindakan pidana yang terkait dengan penyalahgunaan senjata api atau tindak pidana dengan kekerasan
- Surat penyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata api non-organik Polri/TNI
- Meski memenuhi persyaratan, jumlah senjata api non-organik Polri/TNI yang dapat dimiliki dan digunakan tiap warga negara untuk kepentingan bela diri maksimal dua pucuk.
- Senjata api yang dapat dimiliki dan digunakan tiap warga negara berupa jenis dan kaliber yang sama atau berbeda.

Kronologi Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Tewaskan Satu Orang, Ini Aturan Kepemilikan Senpi
Kamis 02 Jan 2025, 18:59 WIB

Ilustrasi penembakan di Tol Tangerang - Merak. (Sumber: Unsplash/Maxim Hopman)
Muhammad Dzikrillah Tauzirie
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Komnas HAM Desak Polda Jawa Tengah Evaluasi Berkala Penggunaan Senpi Pasca Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
Kamis 05 Des 2024, 20:21 WIB

Aipda R Jalani Sidang Etik Kasus Penembakan Pelajar di Semarang
Senin 09 Des 2024, 19:47 WIB

Viral, Sopir Taksi di Kalteng Bongkar Aksi Penembakan Brigadir Anton Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kamis 19 Des 2024, 22:14 WIB

Pelaku dan Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-merak Sempat Kejar-Kejaran
Kamis 02 Jan 2025, 15:26 WIB

Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Ditolak Saat Minta Bantuan ke Polsek Cinangka Cilegon
Kamis 02 Jan 2025, 15:41 WIB

Polisi Amankan 5 Selongsong Peluru di TKP Penembakan Rest Area Tol Tangerang-Merak
Kamis 02 Jan 2025, 16:28 WIB

News Update

Selamat, Pengguna Berhak Dapat Saldo DANA Rp100.000, Cek Cara Klaim Uang Gratis ke Dompet Elektronik
10 Mar 2025, 23:58 WIB

Idul Fitri 2025 Versi Pemerintah dan Ormas Diprediksi Berbarengan
10 Mar 2025, 23:56 WIB
.jpg)
Hore! Ini Kesempatan Cairkan Saldo DANA Rp20.000 ke Dompet Elektronik
10 Mar 2025, 23:54 WIB

Cara Menampilkan Mirroring dari Layar HP ke Laptop atau PC
10 Mar 2025, 23:52 WIB

Saldo Gratis di Link DANA Kaget Hari Ini hingga Ratusan Ribu Rupiah, Buruan Klaim Jangan Ketinggalan!
10 Mar 2025, 23:51 WIB

Cara Mengatasi Akun TikTok yang Diblokir Permanen
10 Mar 2025, 23:48 WIB

Heboh! Klaim Saldo DANA Gratis Rp965.000 Gampang, Cuma Undang Teman Langsung Cair!
10 Mar 2025, 23:48 WIB

Klaim Saldo DANA Gratis Rp110.000, Cukup Unduh Satu Aplikasi!
10 Mar 2025, 23:46 WIB

Waspada! Surat Panggilan Pengadilan dari Pinjol, Hoax atau Fakta? Simak Selengkapnya
10 Mar 2025, 23:45 WIB

BOOYAH! Coba Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 11 Maret 2025, Ada Skin Legend Free Fire yang Menarik dan Dapat Anda Gunakan
10 Mar 2025, 23:43 WIB

Ada Banyak! Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 11 Maret 2025, Tersedia Item Free Fire Lengkap
10 Mar 2025, 23:43 WIB

Sebelum Mudik Lebaran 2025, Siapkan Kendaraan Anda Jangan Abaikan Servis dan Perlengkapkan Darurat Tersedia
10 Mar 2025, 23:40 WIB

Ramadhan Booyah! Klaim Kode Redeem FF Hari Ini 11 Maret 2025, Rebut Semua Skin Premiumnya
10 Mar 2025, 23:35 WIB

Link Live Streaming West Ham United vs Newcastle United 11 Maret 2025 Kick Off 03.00 WIB, Cek Prediksi Skornya
10 Mar 2025, 23:31 WIB

Malam Ramadhan Berkah! Klaim Saldo DANA Gratis dari Link DANA Kaget 11 Maret 2025
10 Mar 2025, 23:30 WIB

Pencairan PKH Tahap 1 2025 Mulai Merata ke Rekening KKS, Ini Cara Cek Penerimanya!
10 Mar 2025, 23:25 WIB
