Selain IAR, satu korban lainnya RAB, 60 tahun saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja.
“Jadi pas abis ketembak, ayah (IAR) sempat lari ke dalam Indomaret buat melarikan diri. Tapi ternyata ayah enggak tertolong lagi karena ditembak di bagian dada,” kata Rizky.
Saat ini, kasus penembakan di rest area Tol Tangerang - Merak sudah ditangani oleh Polresta Tangerang.
Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa menjelaskan jika pihaknya berhasil mengamankan lima butir selongsong peluru baik diluar maupun di dalam minimarket yang ada di lokasi kejadian.
“Kami amankan lima selongsong peluru di lokasi kejadian penembakan. Saat ini kami masih lakukan pengumpulan CCTV di lokasi ataupun di area Tol Tangerang - Merak,” ucapnya.
Kendaraan yang diduga akan digelapkan pelaku ditemukan di pinggir jalan daerah Balaraja Timur dan sudah dibawa ke Mapolresta Tangerang.
Baca Juga: Kronologi Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Dua Warga Aceh Jadi Korban, Satu Tewas
Aturan Kepemilikan Senpi
Mengutip dari hukumonline, aturan kepemilikan senjata api (senpi) diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) No.18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik untuk Kepentingan Bela Diri.
Persyaratan mendapat izin memiliki senpi merujuk pada Pasal 15 ayat (2) huruf e UU No.2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Nasional Republik Indonesia, di mana Polri sebagai pihak berwenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan terhadap senjata api, bahan peledak dan senjata tajam.
Pada pasal 8 ayat (1) Perkapolri 18/2015 mengatur persyaratan untuk dapat memiliki dan menggunakan senjata api non-organik.
Terdapat 17 poin dalam aturan tersebut, yang mengatur terkait syarat kepemilikan dan menggunakan senpi, yaitu: