KPM Wajib Penuhi Syarat Berikut untuk Dapatkan Pencairan Dana Bansos PKH 2025

Kamis 02 Jan 2025, 14:32 WIB
Syarat yang harus dipenuhi jika KPM ingin kembali menerima bantuan sosial PKH. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Syarat yang harus dipenuhi jika KPM ingin kembali menerima bantuan sosial PKH. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah KPM bukan bekerja sebagai TNI, POLRI, ASN, BUMN, ataupun BUMD.

Baca Juga: Cek NIK KTP Anda Sebagai Penerima Bansos PKH, Bisa Dilakukan Lewat Hp!

4. Tidak menerima bantuan lain

Syarat keempat yang harus dipenuhi adalah KPM tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT, UMKM, BLT subsdi gaji.

5. Terdaftar di DTKS

Syarat kelima yang harus dipenuhi atau syarat paling utama adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) yang menggantikan DTKS.

Baca Juga: SELAMAT Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 Masih Bisa Cair ke Pemilik NIK eKTP Ini, Cek Prediksi Jadwal Pencairan Tahap 1!

Untuk memeriksa daftar penerima bansos atau status penerimaan bansos dapat diketahui melalui dua cara berikut:

Cara pertama untuk memeriksa apakah KPM terdaftar adalah dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.

Cara kedua untuk memeriksa apakah KPM terdaftar adalah dengan mengakses Aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Berita Terkait
News Update