Kejati Ungkap Tersangka Kasus Korupsi Disbud Jakarta Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Kamis 02 Jan 2025, 20:42 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya saat konferensi pers, Kamis 2 Januari 2025. (Poskota/Pandi)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya saat konferensi pers, Kamis 2 Januari 2025. (Poskota/Pandi)

Kejaksaan juga menyita uang Rp1 miliar hingga beberapa aset, hingga ratusan stempel yang digunakan untuk membuat kegiatan fiktif tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar Kejati Jakarta sore tadi, salah satu tersangka, Gatot Arif Rahmadi, tampak dibawa ke mobil tahanan menuju lapas Cipinang sebagai tahanan Kejaksaan.

Patris menuturkan, dalam kasus ini ketiganya telah ditetapkan tersangka. Hanya saja dua tersangka lain yaitu kepala dinas dan kepala bidang pemanfaatan Disbud Jakarta belum ditahan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi terhadap yang bersangkutan sudah kami kirimkan jadwal pemeriksaannya untuk diperiksa (sebagai tersangka)," jelas Patris.

Berita Terkait

News Update