Kejaksaan juga menyita uang Rp1 miliar hingga beberapa aset, hingga ratusan stempel yang digunakan untuk membuat kegiatan fiktif tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar Kejati Jakarta sore tadi, salah satu tersangka, Gatot Arif Rahmadi, tampak dibawa ke mobil tahanan menuju lapas Cipinang sebagai tahanan Kejaksaan.
Patris menuturkan, dalam kasus ini ketiganya telah ditetapkan tersangka. Hanya saja dua tersangka lain yaitu kepala dinas dan kepala bidang pemanfaatan Disbud Jakarta belum ditahan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi terhadap yang bersangkutan sudah kami kirimkan jadwal pemeriksaannya untuk diperiksa (sebagai tersangka)," jelas Patris.