Tiga orang yakni Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana, Kabid Pemanfaataan Disbud Jakarta Mohamad Fahirza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi selaku EO ditetapkan tersangka kasus korupsi.
Patris menyampaikan bahwa ketiganya ditetapkan tersangka usai melakukan praktik korupsi dalam bentuk menggelar kegiatan namun fiktif.
Dalam kasus ini kerugian negara sementara yang ditimbulkan yakni mencapai Rp150 miliar.
Kejaksaan juga menyita uang Rp1 miliar hingga beberapa aset, hingga ratusam stempel yang digunakan untuk membuat kegiatan fiktif tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar Kejati Jakarta sore tadi, salah satu tersangka yakni Gatot Arif Rahmadi tampak dibawa ke mobil tahanan menuju lapas Cipinang sebagai tahanan Kejaksaan.
Patris menuturkan, dalam kasus ini ketiganya telah ditetapkan tersangka. Hanya saja dua tersangka lain yaitu kepala dinas dan kepala bidang pemanfaatan Disbud Jakarta belum ditahan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi terhadap yang bersangkutan sudah kami kirimkan jadwal pemeriksaannya untuk diperiksa (sebagai tersangka)," jelas Patris.