12 Kriteria Penerima Bansos Kemensos Tahun 2025
Pada tahun 2025, penerima Bantuan Sosial (Bansos) akan diwajibkan untuk memenuhi berbagai kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Tujuannya adalah agar bantuan sosial tersebut dapat diberikan secara tepat kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga proses distribusi dapat berjalan efektif dan efisien.
Berikut adalah 12 syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima Bansos pada tahun 2025:
- Anak-anak yang berada dalam kondisi rentan
- Penyandang disabilitas
- Lansia yang tidak mendapatkan perhatian
- Individu dengan pendapatan rendah
- Korban bencana alam
- Komunitas adat yang berada di daerah terpencil
- Warga binaan yang membutuhkan bantuan
- Korban kekerasan dalam rumah tangga atau sosial
- Penderita Napza dan HIV/AIDS
- Individu dengan masalah sosial yang serius
- Perempuan yang berada dalam situasi rentan
- Keluarga yang tergolong dalam kategori fakir miskin
Berikut adalah beberapa syarat tambahan yang perlu dipenuhi oleh penerima bansos pada tahun 2025 selain kriteria yang telah disebutkan sebelumnya:
Syarat Penerima Bansos Kemensos Tahun 2025
1. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Agar dapat menerima bantuan sosial, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendaftaran ini memastikan bahwa individu atau keluarga yang membutuhkan benar-benar tercatat secara resmi dalam sistem pemerintah.
2. Memiliki Dokumen Identitas yang Sah, seperti KTP dan KK
Penerima bantuan diwajibkan memiliki dokumen identitas yang sah, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yang berfungsi untuk memverifikasi identitas dan keanggotaan keluarga dalam proses pencairan bantuan.
3. Melampirkan Bukti Disabilitas yang Terverifikasi
Bagi mereka yang memiliki anggota keluarga dengan disabilitas, bukti disabilitas yang telah diverifikasi oleh pihak yang berwenang menjadi salah satu persyaratan penting untuk memastikan kelayakan penerimaan bantuan.
4. Bukan Anggota TNI, Polri, ASN, atau Pegawai BUMN/BUMD
Program bantuan sosial ini diperuntukkan bagi masyarakat sipil yang tidak tergolong dalam anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau pegawai BUMN/BUMD, untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada pihak yang membutuhkan secara ekonomi.
5. Tidak Menerima Bantuan Pemerintah Lainnya
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja, guna menghindari tumpang tindih dalam penerimaan dana bantuan dari pemerintah.
Bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan pada tahun 2025 menjadi peluang signifikan bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan bantuan dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin berat.