"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," tegas Anam kepada wartawan, Rabu 1 Januari 2025.
Tak hanya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak vonis pemecatan itu pun dijatuhkan pada Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya yang belum disebutkan identitasnya.
Baca Juga: Imbas Pemerasan Penonton DWP, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dimutasi
Sementara itu, satu lainnya yang merupakan Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya, yang juga tidak dibeberkan identitasnya belum selesai disidang etik.
"Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok (2 Januari 2025)," terang Anam.
Dikatakan Anam, dalam hal ini Kompolnas sebagai Pengawas eksternal Polri turut memantau langsung proses sidang etik, yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri sejak pukul 11.00 WIB, Selasa 31 Desember 2024, hingga pukul 04.00 WIB, Rabu 1 Januari 2025
Sebelum putusan pemecatan tersebut, Donald Parlaungan terkena mutasi bersama puluhan personel Polri lainnya yang terlibat kasus pemerasan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan mutasi Dirnarkoba Polda Metro Jaya itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2276/XI/Kep.2024.
Dalam surat telegram itu, nama Donald Parlaungan Simanjuntak tertera di nomor ke 335. Diterangkan dalam surat itu jabatan Dirnarkoba Polda Metro Jaya digantikan oleh Kombes Ahmad David.
"Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak Dirresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri," demikian bunyi surat telegram tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 34 personel dari tiga satuan kerja dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.