Informasi Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, Kamis 2 Januari 2025 Beserta Biayanya

Kamis 02 Jan 2025, 05:48 WIB
Pemeriksaan suhu di mobil pelayanan sim keliling sebelum proses pembuatan SIM Keliling.(Ist)

Pemeriksaan suhu di mobil pelayanan sim keliling sebelum proses pembuatan SIM Keliling.(Ist)

POSKOTA.CO.ID - Jadwal Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Kabupaten Bandung, Kamis 2 Januari 2025 ada dibawah ini. Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya sudah hampir habis agar segera melakukan perpanjangan.

Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung kini memiliki Mobil SIM Keliling yang melayani perpanjangan di kawasan Kabupaten Bandung.

Berdasarkan informasi dari akun resmi @satlantas_polrestabandung, Mobile Si Harupat berada di Taman Kota Baleendah, Jl. Anggadireja No.37, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 2 Januari 2025, Berikut Persyaratan dan Biaya Lengkapnya

Sementara SIM Keliling Mobil 2 “Harupat” berada di Perempatan Jalan Baru Majalaya, Jl. Majalaya Kabupaten Bandung.

Perpanjangan SIM di daerah Kabupaten Bandung pun bisa dilakukan di SIM Outlet Kopo Square, Jalan Kopo Bihbul No. 45, Sayati - Margahayu, Kabupaten Bandung. Pendaftaran mulai dari pukul 08.00 hingga 11.00 Wib.

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang

masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A

dan C

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum

masa berlakunya habis

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di

proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan

permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses

penerbitan sim selesai

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai

pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul

08.00 s/d 10.00 wib.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh

kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna,tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga: Lerai Keributan, Pemuda di Bekasi Malah Diserang Pria

Biaya Perpanjang SIM Keliling di Kabupaten Bandung

Sedangkan biaya perpanjang SIM Keliling Kabupaten Bandung ialah:

1. Cek kesehatan Rp25.000

2. Test psikologi Rp27.500

3. SIM A: Rp 80.000, SIM B I: Rp 80.000, SIM B II: Rp 80.000, SIM C: Rp 75.000, SIM D dan D1: Rp 30.000.

Disclaimer: Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kebijakan kepolisian.*

Berita Terkait

News Update