POSKOTA.CO.ID – Pertanyaan seputar diskon listrik 50 persen mulai ramai ditanyakan masyarakat.
Seperti diketahui bahwa per Januari sampai Februari 2025, pemerintah memberlakukan diskon pembayaran listrik hingga 50 persen.
Program ini dirancang khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik tertentu, memberikan potongan tarif langsung tanpa perlu proses registrasi atau pengajuan tambahan.
Dengan mekanisme yang sederhana dan otomatis, diskon ini akan diterapkan pada tagihan bulanan atau pembelian token listrik pelanggan.
Program ini diharapkan dapat menjangkau jutaan pelanggan yang memenuhi kriteria dan memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat.
Berikut adalah syarat dan kriteria untuk menjadi penerima diskon listrik 50 persen, serta mekanisme pemberian diskonnya.
Pastikan Anda memenuhi kriteria berikut untuk mendapatkan manfaatnya!
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Sampai Kapan? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!
Diskon listrik 50 persen maksimal berapa?
Melansir situs resmi, diskon listrik 50 persen maksimal untuk yang berdaya 2.200 VA.
Jadi, untuk pelanggan dengan 450 VA hingga 2.200 VA bisa mendapatkan diskon ini.
Syarat dan kriteria penerima diskon listrik 50 persen
Syarat dan kriteria penerima diskon listrik 50 persen sebenarnya hanya dilihat dari sisi daya listriknya.