Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Pasca dan Pra Bayar Periode Januari-Februari 2025

Kamis 02 Jan 2025, 03:03 WIB
Ini cara klaim diskon listrik dari pemerintah yang mulai berlaku 1 Januari 2025. (Sumber: Pinterest/Rini Rusita)

Ini cara klaim diskon listrik dari pemerintah yang mulai berlaku 1 Januari 2025. (Sumber: Pinterest/Rini Rusita)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali memberikan bonus tagihan bagi pelanggan PLN, dengan potongan hingga 50 persen, simak cara klaim diskon listrik 2025 berikut.

Program ini berlaku untuk pelanggan pasca bayar dan pra bayar mulai Januari hingga Februari 2025.

Bagaimana cara klaim bansos diskon listrik 50 persen ini? Berikut adalah panduannya beserta informasi penting lainnya yang perlu diketahui.

Baca Juga: Dana Rp800.000 Masih Disalurkan Pemerintah ke KKS BNI Melalui Bansos Subsidi BPNT 2024, Cek Pencairannya di Sini

Kriteria Pelanggan yang Mendapatkan Diskon

Diskon ini diberikan kepada pelanggan dengan daya 450 VA hingga 2200 VA, baik yang menggunakan sistem pasca bayar maupun pra bayar.

Untuk pelanggan pasca bayar, diskon akan diterapkan langsung pada tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025.

Sedangkan untuk pelanggan pra bayar, diskon akan diterima dalam bentuk token atau pulsa listrik.

Baca Juga: Klaim Saldo Dana Gratis Rp50.000 Melalui Aplikasi Survei Penghasil Uang ke Dompet Elektronik

Cara Klaim Diskon Listrik Pasca Bayar

Bagi pelanggan pasca bayar, diskon sebesar 50 persen akan otomatis diterapkan pada tagihan listrik.

Pelanggan dapat memeriksa tagihan listrik mereka melalui aplikasi PLN Mobile, situs web PLN, atau melalui meteran listrik yang tersedia di rumah.

Diskon 50 persen untuk Januari akan dipakai pada Februari, sedangkan diskon untuk Februari akan dipakai pada Maret. Tidak perlu melakukan klaim secara manual karena diskon ini diterapkan secara otomatis.

Berita Terkait
News Update