POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kabar baik datang dengan informasi pencairan bantuan yang telah dinantikan.
Dilansir dari Gania Vlog, pencairan dana PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025 diprediksi segera dilaksanakan, dengan berbagai skema dan mekanisme yang perlu diperhatikan oleh penerima manfaat.
Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025 akan menggunakan dua skema berbeda yang perlu diketahui oleh KPM.
Skema pertama adalah pencairan bantuan setiap dua bulan sekali melalui bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan Bank BSI.
Skema kedua adalah pencairan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui PT Pos Indonesia, yang berlaku khusus bagi daerah-daerah yang masuk dalam kategori 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).
Baca Juga: NIK KTP Anda Daftarkan Penerima Bansos Tahun 2025, Inilah Syarat dan Caranya
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025
Bagi KPM yang berada di wilayah 3T, bantuan sosial PKH dan BPNT akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Di daerah-daerah ini, proses pencairan dilakukan dengan penjadwalan yang sedikit lebih berbeda. KPM yang menerima pencairan melalui kartu KKS Merah Putih akan menerima dana secara bertahap setiap dua bulan sekali.
Sementara itu, KPM yang berada di daerah yang terjangkau dengan bank Himbara akan menerima dana bantuan lebih sering, yaitu setiap dua bulan sekali.
Pencairan bantuan PKH dan BPNT untuk tahap 1 tahun 2025 direncanakan akan dilakukan pada periode antara bulan Januari dan Februari 2025, dengan penyaluran melalui PT Pos Indonesia direncanakan antara bulan Januari, Februari, atau Maret 2025.
Proses Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1
Sebelum uang bantuan PKH dan BPNT dicairkan, ada beberapa prosedur yang harus dilalui, termasuk menunggu Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan memastikan data KPM sudah terverifikasi di sistem.