POSKOTA.CO.ID - KUR atau kredit usaha rakyat merupakan program pendanaan yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk membantu permodalan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Secara teknis, pencairan dana pinjaman KUR disalurkan oleh pihak bank seperti Bank BRI, Mandiri, dan lain sebagainya.
Lantas apakah debitur dapat mencairkan dana pinjaman KUR ke dompet elektronik atau platform digital seperti DANA? berikut ini penjelasannya.
Mekanisme Pencairan Dana KUR
Secara khusus, dana KUR hanya bisa dicairkan melalui rekening bank dan tidak bisa ditransfer langsung oleh pihak bank ke platform dompet digital.
Dalam pengajuan pinjaman KUR, calon debitur harus memiliki rekening dari bank terkait, semisal mengajukan pinjaman ke Bank BRI, berarti harus memiliki rekening Bank BRI.
Ada beberapa alasan mengapa pencairan KUR, tidak bisa dilakukan melalui e-wallet yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Kapan Program KUR BRI 2025 Dibuka? Simak Syarat Pengajuan, Jadwal dan Nominal Pinjamannya
Regulasi
Karena KUR ini disalurkan oleh perbankan, alhasil ada aturan pencairan dana pinjamannya. Biasanya, pencairan dilakukan langsung ke rekening nasabah.
Tujuan Penyaluran KUR
Program KUR ini disalurkan dengan tujuan untuk mendukung kegiatan usaha pelaku UMKM.
Kendati begitu, dana pinjaman langsung dicairkan ke rekening, agar pihak bank mudah melakukan pelacakan dalam penggunaan dana tersebut.