POSKOTA.CO.ID - Sanksi pemecatan terhadap mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dinilai anggota Komisi III DPR RI Abdullah sudah tepat.
Seperti diketahui pemecatan Kombes Pol Donald Parlaungan lantaran kasus terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia.
Ditambahkan Abdullah, keputusan tersebut pasti didasari pada bukti yang sangat kuat sebab Polri tidak mungkin sembarangan dalam memutuskan pemecatan kepada anggotanya.
"Jadi, pemecatan itu sudah didukung dengan banyak bukti. Itu merupakan langkah yang tepat," tegas Abdullah dalam keterangan kepada wartawan, Kamis 2 Januari 2025.
Sanksi yang dijatuhkan pada mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya dikatakan Gus Abdullah sapaan akrab Abdullah, tepat karena Dia merupakan atasan dari para polisi yang diduga melakukan pemerasan pula terhadap penonton DWP dengan modus pemeriksaan tes narkoba.
"Tes narkoba sebenarnya merupakan hal yang baik, tetapi akan menjadi tidak baik ketika disalahgunakan yang berujung pemerasan," bebernya.
Pihaknya pun mendukung penuh Mabes Polri untuk melanjutkan sidang kode etik kepada para pelaku secara tuntas kepada seluruh oknum yang terlibat.
Sidang tersebut, ditegaskannya, juga harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi sehingga semua masyarakat mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi.
"Tidak timbul kecurigaan di tengah masyarakat. Sidang etik harus transparan. Masyarakat kita makin cerdas dan kritis," ujarnya.
Pihaknya pun berharap dalam pelaksanaan sidang etik tidak tebang pilih, serta tidak boleh ada perlakukan berbeda atau istimewa terhadap para terduga pelaku.
"Mereka harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam sidang etik. Mereka yang terbukti melanggar etik, harus dijatuhi sanksi," katanya.