POSKOTA.CO.ID – Program diskon listrik 50 persen merupakan inisiatif pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2025.
Diskon listrik ini mulai berlaku Januari hingga Februari 2025.
Program ini dirancang khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik tertentu, memberikan potongan tarif langsung tanpa perlu proses registrasi atau pengajuan tambahan.
Dengan mekanisme yang sederhana dan otomatis, diskon ini akan diterapkan pada tagihan bulanan atau pembelian token listrik pelanggan.
Program ini diharapkan dapat menjangkau jutaan pelanggan yang memenuhi kriteria dan memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat.
Berikut adalah syarat dan kriteria untuk menjadi penerima diskon listrik 50 persen, serta mekanisme pemberian diskonnya.
Pastikan Anda memenuhi kriteria berikut untuk mendapatkan manfaatnya!
Syarat dan kriteria penerima diskon listrik 50 persen
Syarat dan kriteria penerima diskon listrik 50 persen sebenarnya hanya dilihat dari sisi daya listriknya.
Pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 2.200 VA bisa mendapatkan diskon ini.
Jadi, penerima diskon listrik 50 persen adalah yang dayanya sebagai berikut: