PPN 12 Persen Dikenakan untuk Barang Mewah! Layanan Streaming seperti Spotify, Netfix Tidak Termasuk

Rabu 01 Jan 2025, 21:54 WIB
Ilustrasi layanan streaming yang tidak termasuk dalam kenaikan tarif PPN 12 persen. (Sumber: Unsplash/James Yarema)

Ilustrasi layanan streaming yang tidak termasuk dalam kenaikan tarif PPN 12 persen. (Sumber: Unsplash/James Yarema)

POSKOTA.CO.ID - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen atau PPN 12 persen resmi berlaku pada 1 Januari 2025.

Penerapan PPN 12 persen ini telah ditentukan hanya berlaku untuk barang-barang mewah seperti private jet, kapal pesiar, yacht, rumah mewah dan lain sebagainya.

Kenaikan tarif pajak ini masih menjadi perbincangan hangat masyarakat baik secara obrolan warung kopi atau di jagat media sosial.

Pasalnya jika benar-benar diterapkan secara menyeluruh bahan-bahan pokok bahkan layanan streaming seperti Spotify, Netflix, YouTube dan lain sebagainya akan menggunakan tarif PPN 12 persen tersebut.

Baca Juga: PPN 12 Persen Batal, Harga BBM Ini Malah Naik

Pengenaan tarif pajak ini ditentukan dalam kategori yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam aturannya disebutkan jenis barang yang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Layanan Streaming atau Ponsel Tidak Kena PPN 12 Persen

Mengacu pada PMK Nomor 15 Tahun 2023 itu, tidak tercantum barang seperti perangkat yang berhubungan dengan teknologi semisal ponsel atau laptop.

Kedua barang tersebut tidak termasuk dalam barang mewah. Begitu pun dengan layanan streaming seperti Spotify, Netflix dan lain sebagainya tidak termasuk dalam daftar yang ada di aturan tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Terbikan PMK, PPN 12 Persen Khusus Barang dan Jasa Mewah Berlaku Februari 2025

Di mana sebelumnya, layanan digital seperti Netfilx, Play Store dan yang lainnya akan terdampak oleh kenaikan PPN 12 persen.

Berita Terkait

News Update