POSKOTA.CO.ID - Apakah pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini berhak menerima saldo dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)? Dengan menggunakan aplikasi resmi yang telah disediakan, Anda kini dapat dengan mudah mengecek status penerima hanya lewat Hp.
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) ini untuk mendukung kebutuhan pangan masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang memenuhi kriteria tertentu.
BPNT adalah salah satu program bantuan sosial yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu dengan memberikan saldo dana yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong terdekat.
Saldo dana bansos tersebut akan masuk ke rekening KKS para penerima yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.
Selain itu, selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial.
Penyaluran dana bansos BPNT dilakukan dalam enam tahap sepanjang tahun dengan nominal sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 pada setiap tahap atau dua bulan sekali.
Program ini terus diperbarui, termasuk jumlah penerima manfaat berdasarkan data terbaru dari pemerintah.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, cukup gunakan aplikasi Cek Bansos yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan.
Tidak perlu repot ke kantor pemerintah, cukup dari rumah Anda bisa langsung mengetahui status kelayakan penerimaan.
Syarat Jadi Penerima BPNT
Tidak semua orang dapat menerima dana BPNT. Berikut adalah syarat utama penerima manfaat:
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki NIK e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
- Terdaftar sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial lain yang serupa.
