POSKOTA.CO.ID – Mulai 1 Januari 2025 ini, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik 50 persen. Salah satu alasannya adalah adanya pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, diskon tarif listrik 50 persen akan diterima oleh 81,4 juta pelanggan dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah secara tepat sasaran.
Menariknya, kategori tersebut tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati program stimulus ekonomi yang ditetapkan pemerintah selama perode Januari hingga Februari 2025.
Baca Juga: Inilah Penerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen yang Sudah Diberlakukan, Cek Selengkapnya di Sini
Dalam keteranganya para Rabu, 1 Januari 2025, melalui sistem layanan pelanggan dengan data digital di PLN, akan memudahkan upaya pelayanan kepada seluruh pelanggan.
Termasuk untuk penyaluran program stimulus ekonomi yang dijalankan pemerintah sehingga dapat terlaksana dengan optimal dan tepat sasaran.
"Dengan dukungan digitalisasi pelanggan yang kami lakukan, secara otomatis pelanggan dengan kategori tersebut mendapatkan potongan pada periode Januari hingga Februari 2025,” ungkapnya.
Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Cara mendapatkan diskon tarif llistrik 50 persen untuk pelanggan pascabayar akan berlaku secara otomatis saat membayar tagihan listrik Januari dan Februari 2025.
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Target Penerima dan Cara Mendapatkannya
Dan untuk pelanggan prabayar, diskon listrik 50 persen tersebut akan didapat saat membeli token listrik di dalam periode yang sama.
"Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50 persen pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50 persen akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun," jelasnya.