Kapolda Metro Jaya Janjikan dalam Dua Bulan Kedepan Kasus Firli Bahuri Selesai

Rabu 01 Jan 2025, 00:38 WIB
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu. (Poskota/Pandi)

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu. (Poskota/Pandi)

POSKOTA.CO.ID - Hingga satu tahun berjalan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih belum dituntas.

Padahal Firli juga telah tetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini tak kunjung masuk persidangan.

Terkait hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan,

Baca Juga: 2024: Angka Kejahatan di Jakarta Naik Dibanding Tahun Lalu

Namun dia tidak membeberkan langkah apa lagi yang akan dilakukan Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Mudah-mudahan, kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," harap Karyoto dalam rilis akhir tahun 2024 di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Desember 2024.

Sebenarnya, kata Karyoto, ada dua perkara dalam kasus yang menjerat mantan ketua KPK tersebut.

Baca Juga: Ekonom Sebut 46 Persen Masyarakat Soroti Inefisiensi Program Makan Bergizi Gratis

Kedua perkara tersebut adalah dugaan pemerasan dan pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki, Jakarta Barat.

"Satu sebenarnya sudah 'confirm', tinggal memenuhi empat petunjuk, kalau kita bilang formil dan materiil, lebih banyak sifatnya materiil dan itu hanya kroscek, " terang Karyoto.

Selain itu, Karyoto juga mengakui, dirinya bakal terbebani dan akan menjadi utang jika kasus yang menjerat Firli tidak dituntaskan.


Berita Terkait


News Update