POSKOTA.CO.ID – Mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai diberlakukan.
Kebijakan PPN 12 persen ini resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 31 Desember 2024 lalu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif baru ini menggantikan PPN 11 persen yang sudah berlaku sejak 1 April 2022.
Sebelumnya, PPN hanya dikenakan sebesar 11 persen dan kini menjadi 12 persen. Namun, tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN 12 persen.
Hanya barang dan jasa tertentu saja yang dikenakan PPN 12 persen.
Barang yang dikenanakan PPN 12 Persen
Bahan makanan premium
1. Beras premium (beras dengan harga di atas rata-rata)
2. Buah-buahan premium (seperti buah impor)
3. Daging premium (seperti wagyu)
4. Ikan mahal (seperti tuna dan salmon)
