POSKOTA.CO.ID - Pemerintah sudah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah pada hari ini Rabu 1 Januari 2025.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan secara langsung kebijakan tersebut lewat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakata pada Selasa 31 Desember 2024.
Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakkan untuk barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah.
Mengacu terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023 pada lampiran I, ada beberapa jenis barang mewah yang dikenai tarif PPN 12 persen. Ini rinciannya!
1. Kategori Kelompok Hunian Mewah
Kelompok ini tidak hanya mendapatkan kenaikan PPN sebesar 12 persen saja, namun juga dikenakan tarif PPnBM sebesat 20 persen.
- Hunian dengan harga jual Rp30 M atau lebih
- Rumah Mewah
- Apartemen
- Town House
- Kondominium
- Jenis hunian yang serupa
2. Kategori Kelompok Balon Udara dan Peluru
- Balon udara dan balon udara yang bisa dikemudikan
- Pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
- Peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara.
- Peluru senapan angin dikecualikan dari kategori ini
Kelompok ini akan dikenakan tarif PPN 12 persen dan PPnBM sebanyak 40 persen.
3. Kategori Kelompok Kapal Pesiar Mewah
- Kapal pesiar, kapal ekskursi serta kendaraan air lainnya yang dibuat khusus untuk pengangkutan orang.
- Kapal feri dan semua jenisnya, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, atau angkutan umum dan usaha pariwisata
