Berikut Daftar Barang Mewah yang Masuk Kategori PPN 12 Persen, Smartphone dan Netflix Masih Sama

Rabu 01 Jan 2025, 16:31 WIB
Daftar barang mewah yang masuk kategori PPN 12 persen (Sumber: Instagram/ smindrawati)

Daftar barang mewah yang masuk kategori PPN 12 persen (Sumber: Instagram/ smindrawati)

POSKOTA.CO.ID - Tidak semua barang dan jasa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Mulai 1 Januari 2024, pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tetapi penerapan tarif baru ini hanya berlaku untuk barang-barang tertentu, khususnya barang mewah.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada 31 Desember 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen sangat terbatas.

Barang-barang tersebut meliputi jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah mewah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Diskon Token Listrik 50 Persen Berlaku Januari-Februari 2025! Cek Cara Beli dan Syaratnya di Sini

Aturan ini mengatur jenis barang yang dikenai pajak atas barang mewah selain kendaraan bermotor. Dilansir dari jdih.kemenkeu.go.id Berikut barang yang masuk kategori PPN 12 Persen:

Daftar Barang Mewah yang Masuk Kategori PPN 12 Persen

Pesawat udara dan senjata api:

  • Helikopter, senjata artileri, revolver, pistol, dan peralatan senjata yang menggunakan bahan peledak (dikenai pajak tambahan 50 persen).

Hunian rumah:

  • Rumah, apartemen, dan properti sejenis dengan nilai jual minimal Rp30 miliar (pajak tambahan 20 persen).

Balon udara dan peluru:

  • Balon udara, pesawat tanpa penggerak, peluru senjata api (pajak tambahan 40 persen).

Kapal pesiar:

  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata (pajak tambahan 75 persen).

Sebaliknya, barang dan jasa yang dianggap kebutuhan pokok, seperti pangan (beras, jagung, ikan, susu segar), tiket transportasi umum, jasa pendidikan, kesehatan, dan keuangan, tetap dikenakan PPN 11 persen atau bahkan dikecualikan dari PPN.


Berita Terkait


News Update