Waduh! 3 Dana Bansos Ini Akan Ditarik Pemerintah 31 Desember 2024, Simak Rinciannya!

Selasa 31 Des 2024, 17:12 WIB
Tiga jenis dana bansos ini bakal ditarik pemerintah akhir tahun 31 Desember 2024.(pixabay/iqbalstock)

Tiga jenis dana bansos ini bakal ditarik pemerintah akhir tahun 31 Desember 2024.(pixabay/iqbalstock)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga penerima tiga jenis bantuan sosial (bansos) harus segera mencairkan dana mereka sebelum tanggal 31 Desember 2024. Simak rinciannya!

Pasalnya, pemerintah akan menarik kembali saldo dana bansos yang belum dicairkan hingga batas waktu tersebut. 

Bansos tersebut tidak diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, namun dengan syarat sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.

Selain itu, nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial. 

Berikut adalah rincian jenis bansos yang dimaksud, serta langkah-langkah penting agar Anda bisa segera menarik dana tersebut secepatnya.

3 Dana Bansos Ditarik Pemerintah 31 Desember 2024

Bagi keluarga penerima manfaat (KPM), ada pengumuman penting yang harus segera diperhatikan. 

DIkutip dari akun Youtube Naura Vlog, Pemerintah menetapkan hari ini, Selasa, 31 Desember 2024, pukul 16.00 WIB, sebagai batas akhir pencairan tiga bansos Program Indonesia Pintar (PIP), BLT Dana Desa, dan Bantuan Atensi API. 

Jika saldo dana gratis dari Pemerintah ini tidak dicairkan tepat waktu, dana yang tersisa akan otomatis dikembalikan ke kas negara, dan penerima berisiko kehilangan hak bantuan di masa depan.

Berikut rinciannya lebih jelas terkait tiga jenis bansos yang hangus hari ini jika tidak ditarik KPM.

1. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP menjadi salah satu bansos yang paling penting untuk segera dicairkan. Program ini memberikan bantuan pendidikan dengan nominal berbeda sesuai jenjang sekolah:

  • SD: Rp450.000
  • SMP: Rp750.000
  • SMA/SMK: Rp1.800.000

Penerima yang sudah terdaftar dan memiliki dana di rekening harus segera datang ke bank penyalur, seperti BNI, untuk mencairkan dana sebelum pukul 16.00 WIB. 

Berita Terkait
News Update