Namun, perubahan sikap ini tak luput dari kontroversi. Beberapa pihak mempertanyakan alasan di balik perubahan pendirian Rieke. Bahkan, seorang pemuda bernama Alfadjri Aditia Prayoga melaporkan Rieke ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ia menuduh Rieke sebagai provokator dan menilai tindakannya melanggar kode etik anggota DPR RI.
MKD Panggil Rieke untuk Sidang
Menanggapi laporan tersebut, MKD telah mengirimkan surat undangan sidang kepada Rieke untuk hadir pada 30 Desember 2024. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Rieke terkait laporan dan panggilan tersebut.
Terlepas dari itu, respons warganet dan berbagai pihak menunjukkan bahwa isu kenaikan PPN 12 persen masih menjadi topik yang sensitif. Banyak masyarakat berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali dampak kebijakan ini terhadap kebutuhan sehari-hari, terutama bagi kelompok menengah ke bawah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.