Jangan ditunda-tunda karena ada batas waktu untuk penarikannya, kalau tidak akan hangus. Jika hangus, itu berarti sudah dikembalikan ke kas negara.
Batas waktu penyaluran dan penarikannya adalah hari ini pukul 16.00 WIB. Maka dari itu, cek secara berkala status dan saldo rekeningnya.
Apabila telat menariknya, maka pada 2025 akan berpotensi tidak bisa menerima dana bantuannya lagi karena dianggap sudah mampu atau lain sebagainya.
Anda bisa mengcek status penerimaan PIP di situs pip.kemdikbud.go.id. Berikut ini akan dijelaskan cara lengkapnya.
Cara Cek Status Penerima PIP
- Buka browser dan ketik pip.kemdikbud.go.id.
- Ketika sudah terbuka, pilih "Cari Penerima PIP".
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK di kolom yang telah disediakan.
- Masukkan kode captcha juga.
- Klik "Cek Penerima PIP".
- Nanti data akan muncul dan bila diterima, maka harus konfirmasi ke pihak sekolah untuk dibuatkan surat keterangan penerimaan PIP.
Itulah dia informasi terkait pencairan dana bansos PIP senilai Rp1.800.000. Cairkan sebelum hangus. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.