NIK e-KTP Atas Nama Anda Terlampir Sebagai Penerima Saldo Dana Rp1.200.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Cek Selengkapnya!

Selasa 31 Des 2024, 08:15 WIB
NIK e-KTP atas nama Anda terlampir sebagai penerima saldo dana Rp1.200.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP atas nama Anda terlampir sebagai penerima saldo dana Rp1.200.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang terlampir di SIKS-NG sebagai penerima berhak dapat saldo dana Rp1.200.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Pemerintah terus menggenjot penyaluran bansos PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terlampir di SIKS-NG.

Dilansir dari akun Youtube Lisvika Channel, penyaluran bansos PKH 2024 terus dilakukan pemerintah hingga 31 Desember melalui Pos Indonesia.

Tentu hanya KPM yang memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH 2024 berhak mendapat bantuan.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:

  • Penerima bansos PKH harus memiliki e-KTP yang valid.
  • Penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos berdasarkan data dari kelurahan setempat.
  • Penerima PKH bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Jika sudah memenuhi persyaratan, penerima tentu mendapat bantuan PKH dengan nominal berbeda pada tahun 2024.

Terdapat tujuh kategori KPM yang menerima bantuan PKH dengan nominal berbeda pada tahun 2024 ini.

Nominal Bansos PKH 2024

Berikut nominal bansos PKH 2024:

  • Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Dana senilai Rp1.200.000 diberikan kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia sebanyak dua tahapan.

Pasalnya, dilansir dari akun Youtub Ariawanagus beberapa waktu lalu, penyaluran bansos PKH sejak tahap tiga terhenti terlihat dari status di SIKS-NG.

Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024

Berikut jadwal penyaluran bansos PKH 2024:

  • Tahap pertama: Januari hingga Maret 2024.
  • Tahap kedua: April hingga Juni 2024.
  • Tahap ketiga: Juli hingga September 2024.
  • Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2024.

Bagi penerima yang sudah mendapat surat undangan dari pendamping sosial, silakan ambil bantuan PKH melalui Pos Indonesia untuk digunakan memenuhi kebutuhan.

Berita Terkait

Cara Pakai Fitur Cicil di Aplikasi DANA

Selasa 31 Des 2024, 09:25 WIB
undefined

News Update