KPM Wajib Cairkan Saldo Dana Bansos Sekarang Sebelum Ditarik Pemerintah, Gini Caranya!

Selasa 31 Des 2024, 15:28 WIB
Saldo dana Bansos yang ditunggu-tunggu KPM harus dicairkan sekarang sebelum ditarik kembali ke pemerintah. (Poskota/Shandra)

Saldo dana Bansos yang ditunggu-tunggu KPM harus dicairkan sekarang sebelum ditarik kembali ke pemerintah. (Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memberikan peringatan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera mencairkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) yang telah disalurkan. Batas waktu pencairan semakin dekat, dan jika tidak segera diambil, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara. 

Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, KPM harus mencairkan saldo dana bansos yang disalurkan Pemerintah.

Nah hari ini Selasa, 31 Desember 2024, menjadi batas akhir bagi KPM untuk mencairkan tiga jenis bantuan sosial (bansos) sebelum dana tersebut dikembalikan ke kas negara. 

Tepat pukul 16.00 WIB nanti, bantuan yang belum diambil akan dianggap hangus, dan penerima berpotensi kehilangan hak untuk bantuan di tahun 2025. 

Apa saja dana bansos tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

3 Bansos Wajib Diambil KPM Hari Ini

Bagi KPM, penting untuk memperhatikan batas waktu pencairan bantuan sosial yang telah ditentukan. 

Hari ini, Selasa, 31 Desember 2024 pukul 16.00 WIB, menjadi batas terakhir untuk mencairkan tiga jenis bansos yakni Program Indonesia Pintar (PIP), BLT Dana Desa, dan bantuan atensi API. 
Jika tidak dicairkan tepat waktu, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

1. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bansos yang harus segera dicairkan hari ini. Nominal bantuan untuk jenjang pendidikan berbeda, yaitu:

  • SD: Rp450.000
  • SMP: Rp750.000
  • SMA/SMK: Rp1.800.000

Jika dana sudah tertera di rekening penerima, segera datang ke bank penyalur seperti BNI untuk mencairkan sebelum pukul 16.00 WIB. 

Apabila dana tidak dicairkan hingga batas waktu, saldo rekening akan kembali ke nol, dan penerima berpotensi tidak lagi mendapat bantuan di tahun 2025.

2. BLT Dana Desa (Miskin Ekstrem)

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk kategori miskin ekstrem juga memiliki tenggat waktu yang sama. 

Berita Terkait
News Update