Ingin Dapat Manfaat dari Bansos PKH dan BPNT di 2025 Mendatang! Pahami Syarat dan Ketentuannya, Simak

Selasa 31 Des 2024, 17:24 WIB
Syarta dan ketentuan penerima Bansos dari pemerintah. (pixabay/WonderfullBali/edited Dadan)

Syarta dan ketentuan penerima Bansos dari pemerintah. (pixabay/WonderfullBali/edited Dadan)

Tapi dibebera kasus, banyak penyalurannya dilakukan per dua bulan sekali sehingga KPM menerimanya lebih besar, yakni Rp400.000 per tahapnya.

BPNT ini langsung ditransferkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa langsung dibelanjakan untuk kebutuhan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.

Sedangkan untuk KPM penerima Bansos PKH, akan mendapatkan bantuan yang berbeda, tergantung dari kategori yang didapatkannya.

Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Kategori

Berikut ini besaran saldo dana Bansos PKH berdasarkan kategori yang didapatkan KPM.

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Dengan memahami syarat dan ketentuannya, masyarakat akan lebih berpeluang untuk menjadi penerima manfaat, baik Bansos PKH maupun BPNT.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update