Fix! Dana Bansos PIP Rp1.800.000 Cair Bagi Anda yang Sudah Melakukan Aktivasi, Cek Cara Pencairannya dalam Informasi Berikut Ini

Selasa 31 Des 2024, 11:41 WIB
Berikut informasi mengenai dana bantuan PIP. (Kemdikbud RI)

Berikut informasi mengenai dana bantuan PIP. (Kemdikbud RI)

Sementara untuk yang telah memiliki KIP sebelumnya, maka berikut cara pencairannya:

  1. Peserta didik atau orang tua melaporkan nomor KIP kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP.
  2. Sekolah akan memasukan nomor KIP ke Dapodik dan meminta pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
  3. Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
  4. Lembaga penyalur akan membuatkan rekening PIP kepada setiap peserta didik.
  5. Lembaga penyalur menginformasikan dan memberikan dana PIP ke peserta didik.
  6. Direktorat Teknis Kemendikbud menyampaikan SK penerima PIP dna memantau pencairan dana PIP.
  7. Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota akan meneruskan SK dan daftar penerima PIP ke sekolah.
  8. Sekolah akan membuat surat keterangan pengambilan dana PIP, serta menginformasikan jadwal pencairan dana PIP.
  9. Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.

Itulah informasi mengenai dana bantuan PIP, simak informasi selengkapnya di website resmi dan media sosial Kemendikbud serta portal berita Poskota yang update setiap hari. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

News Update