Pemerintah akan melanjutkan bantuan ini bagi anak yatim piatu yang terdata. Tahun lalu, nominal bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Namun, ada kabar kenaikan jumlah bantuan yang akan diumumkan lebih lanjut.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH ditujukan untuk KPM yang memiliki komponen keluarga seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, dan penyandang disabilitas. Bantuan ini akan dicairkan dua bulan sekali melalui kartu KKS dan tiga bulan sekali melalui PT Pos. Nominal bantuan masih sama seperti tahun sebelumnya.
4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT memberikan bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan. Banyak KPM yang kini menerima bantuan PKH sekaligus BPNT, menjadikan keduanya sebagai dukungan ganda untuk kebutuhan sehari-hari.
5. Bantuan PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
Pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tidak mampu, sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis.
6. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP menyasar anak-anak dari keluarga kurang mampu. Nominal bantuan adalah Rp450.000 per tahun untuk SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1,8 juta untuk SMA. Bantuan ini dicairkan bertahap sepanjang tahun.
7. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
Bantuan ini ditujukan untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp800.000 hingga Rp1,4 juta per bulan, tergantung kluster penerima.
8. Bantuan Beras 10 Kilogram
Sebagai bagian dari program mitigasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 20% per 1 Januari 2025, pemerintah akan memberikan bantuan beras selama dua bulan kepada 16 juta penerima pada Januari dan Februari.
Tidak semua KPM akan menerima seluruh bantuan ini, karena masing-masing program memiliki kriteria tertentu. Pastikan data Anda terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, bantuan sosial ini diharapkan dapat membantu meringankan beban dan meningkatkan kesejahteraan. Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terkini dari pemerintah terkait pencairan bantuan ini.
Syarat Penerima Bansos Reguler 2025
Untuk menjadi penerima manfaat dari program bansos reguler PKH dan BPNT, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.