POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) ini adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPN) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan untuk masyarakat dalam kategori miskin atau rentan miskin.
Bansos BPNT dan PKH dirancang untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dengan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Perlu Anda ketahui, BPNT adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga yang tidak mampu dengan memberikannya dalam bentuk uang atau non tunai.
Sedangkan PKH berpusat pada peningkatan kualitas hidup keluarga miskin lewat pemberian bantuan bersyarat yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pendidikan anak dan kesehatan keluarga.
Besaran Dana bansos PKH dan BPNT
Adapun terkait besaran bansos PKH dan BPNT akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan ketetapan yang berlaku, yaitu:
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapatkan Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD Rp150.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA Rp333.333 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000.
- Sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bentuknya berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa dipakai besaran yang akan diterima KPM adalah Rp200.000 per bulan dan akan diberikan setiap dua bulan.
Segera cek Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), karena hingga saat ini pemerintah masih terus menyalurkan dana bansos untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebelum datang tahun yang baru.
Itulah informasi mengenai dana bansos PKH dan BPNT dari pemerintah. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.