POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu program perlindungan sosial dari pemerintah Indonesia untuk keluarga miskin dan rentan miskin.
Penerima bansos PKH ini adalah mereka yang memenuhi persyaratan dengan terdaftar di sistem baru Kementerian Sosial, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Bantuan ini ditujukan kepada kelompok masyarakat yang mencakup ibu hamil atau masa nifas, anak usia dini (0-6 tahun), pelajar jenjang SD hingga SMA/SMK, lansia, dan disabilitas berat.
Bagi masyarakat prasejahtera yang ingin menerima bansos PKH pada tahun 2025 mendatang, penting untuk memperhatikan syarat-syarat untuk menjadi peserta bansos PKH.
Berdasarkan informasi dari Kemensos, berikut adalah syarat dan kewajiban bagi penerima bansos PKH:
Syarat Komponen Penerima Bansos PKH
1. Komponen Kesehatan
Bantuan diberikan kepada ibu hamil, menyusui, dan anak usia dini (0-6 tahun) yang diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas layanan kesehatan.
2. Komponen Pendidikan
Kriteria komponen pendidikan adalah anak usia sekolah harus belajar selama 12 tahun mulai usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar.
Mereka yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH harus tercatat dalam Dapodik sekolah formal, mencakup anak dari jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
Lansia dan penyandang disabilitas berat yang berasal dari keluarga miskin berhak menerima bansos PKH, dengan syarat dana yang diberikan digunakan untuk perawatan dan perhatian bagi mereka.
4. Hadir di Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH diwajibkan untuk mengikuti pertemuan bulanan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan keluarga.
Karena apabila KPM bansos PKH tidak memenuhi syarat di atas bisa dikenakan sanksi, seperti pemberhentian penyaluran bansos.
Rincian Dana Bansos PKH
Adapun dana bansos PKH ini diberikan bervariasi disesuaikan dengan jumlah komponen dalam Kartu Keluarga, berikut informasinya:
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau R3 juta per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
- Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Pencairan bansos PKH akan dilakukan secara bertahap melalui bank Himpunan Bank Negara (Himbara), yang mencakup BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Khusus di wilayah Aceh akan disalurkan melalui BSI.
Demikian informasi syarat penerima bansos PKH serta nominla yang akan didapatkannya apabila sudah ditetapkan sebagai penerima bansos di tahun 2025 mendatang.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.