Adapun dana bansos PKH ini diberikan bervariasi disesuaikan dengan jumlah komponen dalam Kartu Keluarga, berikut informasinya:
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau R3 juta per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
- Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Pencairan bansos PKH akan dilakukan secara bertahap melalui bank Himpunan Bank Negara (Himbara), yang mencakup BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Khusus di wilayah Aceh akan disalurkan melalui BSI.
Demikian informasi syarat penerima bansos PKH serta nominla yang akan didapatkannya apabila sudah ditetapkan sebagai penerima bansos di tahun 2025 mendatang.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.