Update BPNT 2025, Cek Jadwal Pencairan Tahap 1 dan Syarat Kelayakan Penerima Bansos

Senin 30 Des 2024, 19:49 WIB
Jadwal pencairan BPNT tahap 1 dan syarat kelayakan penerima bansos. (Poskota/Adam Ganefin)

Jadwal pencairan BPNT tahap 1 dan syarat kelayakan penerima bansos. (Poskota/Adam Ganefin)

Pencairan BPNT biasanya dilakukan setiap dua bulan sekali, dengan enam kali penyaluran dalam setahun. Berikut jadwal penyaluran BPNT 2025:

  • Tahap 1: Januari-Februari
  • Tahap 2: Maret-April
  • Tahap 3: Mei-Juni
  • Tahap 4: Juli-Agustus
  • Tahap 5: September-Oktober
  • Tahap 6: November-Desember

Untuk tahap 1, pencairan direncanakan dimulai pada akhir Januari hingga pertengahan Februari 2025.

KPM dapat memanfaatkan saldo dana bantuan ini melalui kartu KKS untuk membeli kebutuhan pangan.

Cara Cek Nama Penerima BPNT 2025

KPM dapat memeriksa nama mereka dalam daftar penerima BPNT melalui beberapa cara berikut:

Aplikasi Cek Bansos:

  • Unduh aplikasi resmi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.
  • Masukkan data diri (nama dan alamat sesuai KTP) untuk mengetahui status penerimaan.

Kantor Desa atau Kelurahan:

  • Kunjungi kantor desa atau kelurahan untuk mendapatkan informasi terkait daftar penerima bantuan sosial.

Website Resmi Kementerian Sosial:

  • Masuk ke laman resmi Cek Bansos di situs Kementerian Sosial.
  • Cari nama Anda menggunakan NIK yang terdaftar.

Syarat dan Ketentuan Penerima BPNT

Tidak semua keluarga dapat menerima BPNT. Berikut adalah syarat utama penerima:

  1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi
  2. Keluarga Pra-Sejahtera
  3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

BPNT 2025 tahap 1 direncanakan mulai dicairkan pada akhir Januari hingga Februari 2025.

Pastikan Anda memenuhi syarat sebagai KPM dan cek nama penerima melalui aplikasi resmi atau kantor desa setempat.

Dengan sistem data baru dari BPS, diharapkan program ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update