Komponen ini meliputi kategori ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun yang belum bersekolah.
Kedua kategori tersebut wajib memeriksakan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan (faskes) sesuai dengan protokol kesehatan.
2. Komponen Pendidikan
Komponen ini terdiri dari anak sekolah jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA sederajat.
Mereka wajib mengikuti kegiatan belajar secara aktif dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah formal.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
Komponen ini terdirid dari kategori lansia dan penyandang disabilitas berat. Kedua kategori ini wajib mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan.
Para KPM PKH juga wajib mengikuti pertemuan kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan.
Syarat Penerima PKH
Adapun syarat-syarat untuk menerima bansos PKH adalah sebagai berikut.
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025
- Berpenghasilan rendah
- Tidak menerima bansos lain secara bersamaan
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
- Termasuk kategori PKH
- Aktif mengikuti pendampingan PKH
Demikian informasi mengenai syarat dan kewajiban penerima bansos PKH yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.