POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) secara disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membtuhkan.
Bersama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), PKH dikabarkan akan tetap aktif pada 2025.
Dana bansos PKH disalurkan kepada KPM yang memenuhi syarat sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.
Di samping itu, masing-masing komponen penerima manfaat bansos PKH memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Simak selengkapnya di sini.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini berupa pemberian dana tunai yang dicairkan secara bertahap. Pada 2024, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH mendapakan saldo per dua bulan atau per tiga bulan sekali.
Adapun nominal saldo diterima berdasarkan masing-masing kategori KPM. Berikut besaran bansos PKH:
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
- Balita: Rp3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp900.000/tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lanjut usia (lansia): Rp2.400.000/tahun
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Proses penyaluran PKH dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dari beberapa bank yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI.
Jika KPM tidak memiliki rekening KKS, maka pengambilan bansos PKH dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia sesuai domisili.
Kewajiban KPM Bansos PKH
Berikut ini ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh para KPM bansos PKH sebagaimana yang dikutip Poskota dari kanal YouTube Info Bansos, Senin, 30 Desember 2024.
Kewajiban anggota PKH dalam kondisi normal terdiri dari: