"Dari situ kami nurut aja, karena kami tidak mencari masalah tapi hanya ingin ada kejelasan terkait permasalahan ini," sambungnya lagi.
Saat ditanya apakah pihak ahli waris pernah melakukan gugatan juga ke Pengadilan terkait kepemilikan lahan tersebut, Uyu mengaku, gugatan ke pengadilan dilakukan atas anjuran dari Kepala BPKAD Lebak pada 6 bulan lalu.
"Silahkan katanya menggugat, kami dari pihak pemerintah tidak akan melawan," ucap Uyu seraya menceritakan ucapan dari pihak BPKAD Lebak.
Pihaknya juga sempat mempertanyakan alasan pengajuan gugatan ke pengadilan, mengingat lahan sekolah tersebut merupakan miliknya.
Menurut penjelasan BPKAD, gugatan tersebut diajukan semata-mata sebagai langkah untuk memenuhi aturan agar pembayaran tanah kepada ahli waris dapat dilakukan.
"Nah dari situ kami ikutin prosesnya, ternyata setelah di pengadilan beberapa kali di mediasi gak ada hasil, karena tidak ada nominal pembayaran lahan, bahkan sampai sekarang pun dari pengadilan belum ada putusan," bebernya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas SD pada Dinas Pendidikan Lebak, Hadi Mulyadi, berharap tidak ada penyegelan atas sekolah tersebut karena akan merugikan semua pihak terutama murid atau anak-anak sekolah.
Apa lagi, kata dia, pada tanggal 6 Januari 2025 akan masuk sekolah lagi dan tahun ajaran baru, sehingga diharapkan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa tidak terganggu.
"Maksud saya persoalan ini biarkan berjalan saja di pengadilan sampai selesai. Kami pun berharap ini cepat selesai tidak sampai berlarut-larut," tutur Hadi.
Pihaknya juga memohon agar tidak disalahpahami sebagai upaya menghalangi proses penyegelan.
Namun, ia berharap persoalan yang sedang berjalan di pengadilan dibiarkan berproses hingga selesai agar permasalahan dapat terselesaikan.
"Sekarang masih proses, kami juga mengikuti panjang lebar kaitan persoalan ini. Mulai dari mediasi hingga ke pengadilan, ya kami juga berharap persoalan ini biar cepat selesai," tandasnya.