Sebar Bau Busuk, TPS Ilegal di Lembang Disegel Satpol PP 

Senin 30 Des 2024, 17:45 WIB
Petugas Satpol PP Bandung Barat memasang peringatan agar aktivitas di TPS Jalan Raya Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, dihentikan sementara. (Poskota/Gatot Poedji Utomo).

Petugas Satpol PP Bandung Barat memasang peringatan agar aktivitas di TPS Jalan Raya Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, dihentikan sementara. (Poskota/Gatot Poedji Utomo).

POSKOTA.CO.ID - Kawasan jalur wisata Lembang, Bandung Barat mendadak bau sampah. Bau tak sedap tercium lantaran adanya tempat pengolahan sampah ilegal.

Tak banyak cakap, menindak lanjuti laporan warga, Satuan Polisi Pamong Praja Bandung Barat langsung menyegel tempat pengolahan sampah tersebut.

Diketahui, TPS milik PT Tras Bumi Nusantara yang berada di Jalan Raya Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB, di kawasan itu dinilai tidak memiliki izin dan tidak sesuai peruntukan.

Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin, mengatakan, bau tak sedap berasal dari tumpukan sampah organik yang menguarkan air lindih dan berada di dalam bedeng yang dibuat memanjang.

"Lokasinya juga berdekatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang," kata Ludi.

Menurutnya, langkah penyegelan tersebut merupakan tindaklanjut dari Berita Acara (BA) Rapat Nomor : 300.1/2333/Satpol PP/2024 tertanggal 16 Desember 2024 bertempat di Kantor Satpol PP KBB dalam rangka tindaklanjut pengawasan terhadap perusahaan pengelolaan sampah PT Tras Bumi Nusantara.

"Perusahaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah. Serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kententraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat," ungkapnya.

Pihaknya juga sebelumnya telah diundang oleh DPRD yang pada saat itu hadir dari beberapa dinas terkait, diantaranya PUTR, DLH, Perkim dan kewilayahan untuk kut meninjau ke lokasi TPS guna meninjau aktivitas pengolahan sampahnya. 

"Berikutnya ditindaklanjuti dengan rapat teknis dengan mengundang dari PT Tras Bumi Nusantara. Hasilnya, muncul kesepakatan bahwa PT Tras Bumi Nusantara bakal menyelesaikan perizinan pengelolaan dan dilanjutkan dengan penghentian sementara secara mandiri sampai tanggal 26 Desember 2024," tuturnya.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil kesepakatan dengan PT Tras dengan Pemda KBB, pihaknya menutup sementara kegiatan atau aktivitas di PT Tras. 

Penutupan dilakukan sebagai akibat dampak-dampak terhadap lingkungan di sekitarnya.

Berita Terkait
News Update