POSKOTA.CO.ID - Sepanjang tahun 2024 Polda Jawa Barat melakukan pemecatan atau atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 64 anggotanya.
Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan pidana, diantaranya kasus asusila, pidana umum, dan penyalahgunaan narkoba.
Jumlah tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan Tahun 2023 lalu yang hanya 36 orang.
“Terkait dengan PTDH tadi ada kurang lebih pelanggaran 64 (orang), naik dibandingkan 2023 sebanyak 39 orang. Seluruhnya (personel yang dipecat) berpangkat bintara,” tegas Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus dalam rilis akhir tahun di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin 30 Desember 2024.
PTDH ditegaskan Kapolda merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran berat, baik itu kode etik, disiplin, maupun tindak pidana.
Ke-64 personel polda Jabar yang dipecat tersebut ditegaskan Kapolda itu melakukan pelanggaran asusila, desersi atau meninggalkan kedinasan, penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan tindak pidana lain.
“Ini dibuktikan dengan tindakan tegas yang dilakukan Polda Jabar melalui pemberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH khususnya di tahun 2024. Pahit memang, tetapi ini harus dilakukan,” tegas Kapolda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.