POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan di Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP) yang terdata sebagai penerima bansos harus segera menarik bantuan sebelum batas waktu pengambilan.
Bantuan ini khususnya dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Tutup buku penyaluran bansos biasa dilakukan pada akhir tahun oleh pemerintah, pada 2024 ini cut off pengambilan dana sampai 31 Desember 2024.
Jika terdapat saldo yang masih tersisa di ATM Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), maka pemerintah akan membekukan uang tersebut untuk dikembalikan ke kas negara.
Begitupun dengan penyaluran melalui Kantor Pos mempunyai tenggat waktu yang sama.
Masyarakat penerima bansos yang belum terima surat undangan dari PT Pos, disarankan untuk menunda perpindahan alamat jika ada rencana pindah.
Hal tersebut agar penerima bisa mendapat surat undangan sebagaimana mestinya dan tidak dilaporkan sebagai penerima yang tidak ditemukan dan berakibat bansos dihentikan.
Pemilik NIK KTP Penerima Bansos
Pada tahun ini, penyaluran bansos menggunakan informasi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat yang NIK KTP nya terdata di DTKS dan telah lolos verifikasi dan validasi kelayakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), berhak menerima bansos PKH, BPNT dan bansos lainnya.
Sekalipun ada masyarakat yang tidak mampu, namun tidak terdaftar di DTKS, maka bantuan tidak akan sampai pada mereka.
Cara Tarik Uang Bansos
1. Melalui KKS atau Agen Bank
- Datangi mesin ATM atau agen bank terdekat
- Masukkan kartu atau berikan ke penjaga warung hingga ATM masuk ke mesin EDC
- Masukkan pin
- Tentukan jumlah nominal yang ingin ditarik
- Konfirmasi penarikan
- Ambil struk pengambilan uang
2. Melalui Kantor Pos
- Datangi kantor pos sesuai jadwal pada surat undangan
- Bawa serta dokumen KTP dan KK
- Ambil nomor antrian
- Tunggu giliran hingga Anda dipanggil
- Ambil uang setelah proses pencocokan data selesai dilakukan petugas
Cara Daftar DTKS
Untuk itu, jika Anda termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin, dengan penghasilan di bawah upah minimum regional, segera daftarkan diri dan keluarga ke DTKS.
Datangi kantor desa/kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan seperti KK, KTP setiap anggota keluarga serta surat pengantar RT/RW.
Masyarakat juga bisa mendaftar mandiri secara online dengan menggunakan aplikasi cek bansos yang bisa diunduh di Play Store.
Buat akun dan pergi ke menu daftar usulan untuk menambahkan penerima bansos, isi data yang diminta dan pilih jenis bansos yang dibutuhkan seperti PKH, BPNT, BLT, PBI JKN, dan lainnya.
Setelah mendaftar baik secara online maupun offline, masyarakat harus sabar menunggu hingga ditetapkan sebagai penerima bansos. Semoga informasi ini membantu!
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.