POSKOTA.CO.ID - Cek kembali datanya, NIK KTP atas nama Anda sah menerima pencairan dana bansos program BPNT dari pemerintah.
Saat ini pemerintah terus menyalurkan program bantuan sosial (bansos) sebagai bentuk komitmen menjaga kesejahteraan masyarakat.
Salah satunya lewat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang mana cair 6 kali dalam setahun, setiap 2 bulan sekali.
Di tahun 2024 sendiri kini bansos BPNT telah masuk periode cair tahap 6, yakni alokasi November-Desember dan mulai cair secara merata kepad 18,8 juta KPM.
Nah kemungkinan di tahun 2025 nanti bansos BPNT menjadi salah satu program bantuan yang akan kembali diperpanjang penyalurannya oleh pemerintah.
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan pencairan bansos BPNT tahun ini, bisa saja akan menerima saldo dana bansos di awal tahun karena data KPM yang terpilih akan didata kembali.
Namun penting untuk memastikan diri telah memenuhi syarat atau kriteria penerima bansos, pasalnya tidak semua orang berhak untuk mendapat pencairan bansos.
Diantaranya pemerintah telah menetapkan para KPM BPNT adalah masyarakat pemilik NIK KTP yang memenuhi syarat yang telah ditentukan, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima adalah WNI dan memiliki e-KTP sebagai bukti sah identitas.
2. Termasuk dalam Kategori Masyarkaat Membutuhkan
Calon penerima masuk dalam kategori masyarakat membutuhkan sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah, yakni keluarga miskin dan rentan miskin.
3. Bukan ASN, Anggota Polri, atau TNI
Calon penerima adalah masyarakat yang tidak berprofesi sebagai pegawai yang umumnya memiliki penghasilan tetap seperti ASN, anggota Polri, atau TNI.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Calon penerima bansos juga dipastikan tidak sedang menerima program bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Cara Daftar KPM Bansos BPNT
Pemilik NIK KTP yang memenuhi syarat tersebut kemungkinan bisa terdaftar menjadi KPM bansos BPNT. Namun jika memang memenuhi kriteria namun tidak kunjung terdaftar, masyarakat bisa membuat pengajuan kepada Kemensos secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos.
Caranya bisa siapkan data diri dan mendaftar melalui aplikasi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka aplikasi Cek Bansos.
- Buat akun dengan memasukkan data NIK, alamat sesuai KTP, dan nomor KK.
- Kemudian verifikasi data yang telah diinput, dan pastikan data sudah benar.
- Jika akun sudah berhasil dibuat, kembali ke aplikasi dan login ke dalam akun.
- Selanjutnya bisa pilih "Tambah Usulan" di aplikasi Cek Bansos dan pilih program BPNT.
- Isi data diri yang diminta dengan lengkap dan pastikan semuanya sesuai dengan dokumen NIK KTP Anda.
- Terakhir bisa ajukan dan tunggu Kemensos akan melakukan verifikasi data yang telah Anda kirim.
- Jika terpilih menjadi penerima BPNT, nantinya akan ada notifikasi yang dikirimkan melalui email dan aplikasi.
Masyarakat dengan NIK KTP yang lolos verifikasi menjadi KPM oleh Kemensos nantinya akan terdaftar dalam sistem dan tinggal menunggu jadwal penyaluran bansos yang telah ditentukan pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.