3. Lansia Umur 70 Tahun ke Atas
Masyarakat yang sudah berusia 70 tahun ke atas masuk kategori sebagai Lansia dan berhak mendapatkan bantuan PKH senilai Rp2.400.000 untuk penyaluran satu tahun.
4. Penyandang Disabilitas Berat
Masyarakat miskin yang tergolong sebagai penyandang disabilitas berat terpilih untuk mendapatkan bantuan PKH dengan total Rp2.400.000 untuk penyaluran satu tahun.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
Siswa SMA akan menerima bantuan PKH sebesar Rp2.000.000 per tahun yang digunakan untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.
6. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Untuk siswa SMP juga akan mendapatkan bantuan dari PKH senilai Rp1.500.000 dari pemerintah untuk penyaluran satu tahun.
7. Siswa Sekolah Dasar (SD)
Siswa SD akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 setiap tahun untuk membantu biaya pendidikan dan kebutuhan lainnya.
Rincian Nominal Per Tahap Penyaluran Bantuan Sosial PKH 2024
Untuk penyaluran bantuan sosial PKH 2024 dilakukan secara bertahap melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dicairkan langsung ke Bank Himbara (BRI. BNI. BTN, dan Mandiri) atau PT Pos Indonesia.
Penyaluran PKH untuk tahap ke-4 akan berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024 dan dicairkan sesuai dengan kategori penerima yang terdaftar.