POSKOTA.CO.ID – Setelah merumuskan adanya penurunan biaya haji, kini Kementrian Agama (Kemenag) juga mulai memperhitungkan berapa pengeluaran yang akan diberikan kepada jemaah haji.
Hal tersebut diungkapan oleh Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar. Dirinya mengatakan bahwa Kemenag mengusulkan biaya Ibadah Haji 2025 sebesar Rp93,3 Juta.
Menag Nasaruddin Umar mengatakan, usulan Kemenag kepada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tersebut diharapkan berlaku pada musim ibadah haji 2025.
"Untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per calon haji sebesar Rp93.389.684," ungkapnya saat menghadiri Rapat Kerja Menag bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin 30 Desember 2024.
Nantinya, usulan dari Kemenag ini akan menjadi tanggungan para calon jemaah haji untuk memenuhi persyaratan dalam Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp65.372.779, yakni sekitar 70 persen.
Kemudian hasil pengelolaan nilai manfaat sebagai tanggungan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yakni sebesar Rp28.016.905 atau sekitar 30 persen. "Jadi, 70 persen banding 30 persen," ucapnya.
Dia merincikan alasan calon jemaah haji yang diharuskan membayar tanggungan 70 persen, yakni untuk memenuhi kebutuhan biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi sebesar Rp34.386.390.
Kemudian juga untuk melancarkan akomodasi selama di Makkah sebesar Rp15.232.011 dan di Madinah Rp4.454.403.
Selanjutnya ada juga pengeluaran untuk kebutuhan biaya hidup yang menjadi bagian penting, dan membutuhkan dana sebesar Rp3.200.002 hingga paket layanan masyair sekitar Rp8.099.970.
Ada pula nilai manfaat dari pengelolaan BPKH sebesar 30 persen guna memenuhi tanggungan biaya penerbangan, dan konsumsi makanan-minuman.
Serta pelayanan akomodasi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) dan kebutuhan perlindungan.