Dirjen juga menyebut bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama RI Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha akan membuka peluang bagi berkembangnya pendidikan keagamaan Buddha baik formal maupun non formal sekaligus akan semakin memperkuat satuan pendidikan keagamaan Buddha memenuhi kebutuhan jaman menyiapkan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045. (Ril)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.