POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia secara rutin menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan diberikan melalui berbagai program seperti yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Sebagai contoh, beberapa bansos Kemensos yang disalurkan pada 2025 di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Beras 10 Kilogram.
Adapun untuk menerima bantuan tersebut, masyarakat harus memenuhi syarat sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat-syarat tersebut diberlakukan supaya bantuan dapat sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secaa tepat sasaran.
Setiap program bansos memiliki sasaran spesifik tersendiri dan menyesuaikan kebutuhan para KPM-nya.
Sebagai contoh, bansos BPNT difokuskan pada pemberian saldo non tunai yang berguna untuk membantu kebutuhan pangan KPM.
Adapun untuk bansos PKH akan diberikan kepada KPM yang memiliki anggota keluarga dengan kategori seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Di sisi lain, ada ciri-ciri KPM yang dinyatakan tidak layak untuk menerima bansos Kemensos pada 2025 mendatang. Siapa sajakah mereka?
Ciri KPM yang Tidak Layak Menerima Bansos Kemensos
Berikut kriteria yang dinyatakan tidak layak menerima bansos Kemensos berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024.
- Berpenghasilan di atas UMP/UMK
- Pensiunan ASN/TNI/Polri
- Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan
- Pemilik atau pengurus perusahaan tertentu
- Perangkat desa aktif
- Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Sudah menerima bantuan dari instansi lain
- Menolak menerima bantuan
- Alamat penerima tidak ditemukan saat bansos disalurkan
- Penerima tidak ditemukan, misalnya pindah rumah dari lokasi sebelumnya
- Meninggal dunia, kecuali terdapat pergantian penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK)
- Anggota ASN/TNI/Polri atau keluarga inti mereka
Itulah daftar atau ciri-ciri kriteria yang tidak layak mendapatkan bansos, khususnya pada 2025.
Pastikan Anda memahami poin-poin tersebut untuk mengetahui kelayakan penerimaan bantuan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.