POSKOTA.CO.ID - Isu terkait gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang hanya dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok tahun pertama tengah menjadi pembahasan hangat.
Banyak yang penasaran, apa benar demikian? Dan jika benar, ke mana sisa 20 persen tersebut? Yuk, simak fakta di balik kebijakan ini.
Kabar mengenai pembayaran gaji CPNS 2024 sebesar 80 persen sebenarnya bukanlah hal baru. Kebijakan ini telah diatur dalam peraturan pemerintah dan berlaku untuk semua CPNS sejak lama.
Dalam tahun pertama masa kerja, status CPNS dianggap sebagai masa percobaan. Oleh karena itu, gaji pokok yang diterima selama periode ini hanya sebesar 80 persen.
Namun, jangan khawatir! Meski gaji pokok belum penuh, para CPNS tetap mendapatkan sejumlah tunjangan lain yang membuat total pendapatan tetap memadai. Berikut beberapa tunjangan yang umumnya diterima oleh CPNS:
-
Tunjangan Keluarga: Bagi CPNS yang sudah berkeluarga, tunjangan ini mencakup tunjangan istri atau suami serta tunjangan anak.
-
Tunjangan Beras: Diberikan untuk membantu kebutuhan pokok keluarga.
-
Tunjangan Fungsional Umum: Disesuaikan dengan jabatan atau tugas masing-masing.
Dengan adanya tambahan tunjangan tersebut, pendapatan CPNS tetap cukup signifikan meski gaji pokok hanya dibayarkan 80 persen di awal masa kerja.
Apa yang Terjadi dengan Sisa 20 Persen?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah sisa 20 persen gaji pokok akan dicairkan setelah CPNS resmi menjadi PNS? Jawabannya adalah tidak.
Sisa 20 persen tersebut tidak dianggap sebagai potongan atau tabungan, melainkan memang kebijakan standar selama masa percobaan.